Rabu, 18 Desember 2024

Menjaga Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Perlindungan Kebocoran Data Pribadi

 


Penulis: Fitria, dkk

Universitas Negeri Gorontalo


Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat, khususnya dalam bentuk digitalisasi, telah membawa dampak signifikan terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di seluruh dunia. Meskipun teknologi pada era digital ini membawa kemajuan yang signifikan sangat besar di Indonesia.

Namun, pada era saat ini transformasi digital juga dapat menimbulkan ketidaksetaraan dalam akses dan pemanfaatan teknologi yang dapat memperdalam kesenjangan sosial dan ekonomi. Selain itu, juga dapat membuka ruang untuk penyalahgunaan data pribadi dan hak privasi seseorang. Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 28 G ayat (1): “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawa kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”.

Tetapi terdapat tantangan yang dihadapi oleh pemerintah mengenai perlindungan hak privasi pada saat ini, yaitu maraknya pembobolan data pribadi masyarakat. Kebocoran data yang melibatkan jutaan pengguna harus menjadi peringatan serius bahwa negara harus memperkuat regulasi dan mewajibkan untuk menjaga privasi warga negaranya sendiri.

Kemudian, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan data pribadi apabila terjadi kebocoran data yang telah merugikan subjek data diri seseorang. Nah, UU ini bertujuan untuk melindungi hak warga negara agar tidak terjadi penyalahgunaan data pribadi seseorang dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga data pribadi kita sendiri. Terdapat juga sanksi pidana bagi pelaku penyebaran data pribadi yang bukan miliknya diatur dalam UU tersebut, yakni salah satunya penjara paling lama 5 tahun dan dikenakan denda paling banyak 5 miliar.

Jadi, penting untuk kita sebagai warga negara yang patuh terhadap aturan negara untuk meminimalisir terjadinya kebocoran data yang terjadi, kita sudah seharusnya menggunakan platfrom digital dengan positif, serta membatasi untuk mengekspos yang bersangkutan dengan data diri, contohnya seperti alamat rumah, nomor telepon, tanggal lahir dan lainnya yang bersangkutan pada privasi yang tidak boleh diketahui orang lain, bahkan orang yang tidak kita kenal.

1 komentar:

Total Tayangan Halaman

Kategori

Recent Posts

Teknologi Canggih, Skill Harus Level Up: Gen Z Siap?

Zaman sekarang, siapa yang gak tau teknologi Artificial Intelligence (AI)? Semuanya bisa dikerjakan sama teknologi ini, bahkan dalam beberap...

Quotes

"Sebelum berpikir untuk mengubah dunia, terlebih dulu ubahlah pikiranmu" Arsa Danialsa_

Quotes

"Tidak ada yang namanya kegagalan, yang ada hanyalah feedback" Arsa Danialsa_

Butuh Bantuan?

Nama

Email *

Pesan *